BeritaPrima.com, Ogan Ilir - Massa dari Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) mendatangi gedung DPRD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (30/6/2016).
Kedatangan massa dengan membawa spanduk dan pamflet itu guna menuntut Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PDI Perjuangan Wahyudi Marwan disidang kode etik oleh Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir.
Wahyudi Marwan dianggap telah melanggar kode etik karena mengatakan anggota DPRD Ogan Ilir lain buta huruf.
Kedatangan massa itu disambut oleh personel keamanan dari Polres Ogan Ilir dan Sat Pol PP Pemkab Ogan Ilir. Karena dihadang dan tidak bisa masuk ke gedung DPRD, massa akhirnya melakukan orasi di depan gedung.
Menurut massa, sebagai pimpinan dari lembaga terhormat, Wahyudi tidak pantas mengeluarkan pernyataan tendensius tersebut di depan wartawan. Sebagai pimpinan, seharusnya Wahyudi menjaga marwah dan kehormatan lembaga terhormat itu.
Oleh karena itu, massa mendesak Dewan Kehormatan DPRD Ogan Ilir memanggil Wahyudi Warwan untuk disidang karena pernyataannya tersebut dianggap sudah melanggar kode etik. Massa juga meminta Wahyudi diberi sanksi atas pernyataannya tersebut.
“Kami meminta kepada Dewan Kehormatan DPRD Ogan Ilir ini agar segera mungkin memberi sanksi yang setegas-tegasnya, karena ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan kita dan sudah melanggar kode etik yang dirancang oleh DPRD Ogan Ilir ini, bahwa setiap anggota DPRD Ogan Ilir wajib menjunjung harkat martabat dan nama baik lembaga DPRD ini,” katanya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta