Selanjutnya pelaku diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari tangan pelaku, diamankan barang-barang milik korban, di antaranya satu tas hitam, dua HP, uang tunai Taiwan 800 TN, satu dompet, dan satu kotak perhiasan, dan jam tangan. “Kerugian korban mencapai Rp5 juta,” katanya.
Pelaku kini sudah di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Berdasar pengakuannya, begundal itu terpaksa melakukan pencurian karena terlilit hutang. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukas Mirzal. (feb)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta