BeritaPrima.com, Medan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan dengan tegas meminta agar Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang selama ini menjadi pasal karet agar dihapus.
Hal itu disampaikan Ketua AJI Medan Agoez Perdana, dalam kegiatan diskusi publik dengan topik ‘Revisi UU ITE & Ancaman Kebebasan Berpendapat’, Kamis (23/6/2016) kemarin, yang digelar di Sekretariat AJI Medan, Jalan Wahid Hasyim, Medan
Dalam diskusi publik yang menghadirkan narasumber diantaranya Meutya Hafid (Wakil Ketua Komisi I DPR RI), dan Iskandar Zulkarnain (Dosen FISIP USU), terrsebut mengemuka beberapa isu penting terkait revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
Dikatakan Agoez, saat ini tak kurang ada sekitar 138 kasus yang menjerat berbagai lapisan masyarakat lewat Pasal 27 ayat 3 sejak UU ITE mulai diberlakukan.
“Kasus-kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial dan internet yang berujung pemidanaan banyak bermunculan. Selama ini UU ITE menjadi jerat hukum yang ampuh untuk membuat siapa pun bisa bermalam di tahanan,” tegas Agoez.
Sementara Meutya Hafid, dikesempatan tersebut juga mengutarakan, secara pribadi dia menginginkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus, namun proses tarik ulur di Komisi I DPR RI sendiri berjalan cukup alot.
“Saat ini proses revisi UU ITE masih dalam pembahasan di Komisi I, kami menerima masukan dari berbagai pihak terkait revisi ini melalui Rapat Dengar Pendapat. Untuk saat ini draft revisi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang diajukan Pemerintah hanya mengurangi masa hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun,” jelas Meutya.
Hal senada juga diungkapkan Dosen FISIP USU, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan berpendapat.
“Selain persoalan pencemaran nama baik, hal lain yang perlu diatur dalam UU ITE adalah soal penguatan perlindungan data pribadi bagi pengguna internet dan pemblokiran konten internet. Dalam konteks tersebut, dibutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum dan sebuah titik kapan kebebasan berpendapat dan berekspresi layak dijunjung,” pungkas Iskandar. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta