Untuk pemberian izin, Ahok beranggapan pihaknya memiliki hak untuk menerbitkan. Sehingga, untuk mengeluarkan izin baru, dia akan mengkaji terlebih dahulu putusan hakim yang menghentikan sementara reklamasi pulau G itu.
“Itu hak kita, punya kita kok, punya DKI. Makanya kalau dia cabut itu kita mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa,” klaim mantan Bupati Belitung Timur ini.
Jika lelang dimenangkan Jakpro, BUMD milik DKI itu, lanjutnya akan dikenakan juga kontribusi tambahan dengan hitungan 15 persen 15 persen dikali Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dikali lahan yang dapat dijual.
“Oh tetap yang kontribusi tambahan siapapun yang lakukan reklamasi harus ada kontribusi tambahan. BUMD kami pun berlaku sama,” pungkas orang nomor satu DKI ini. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta