Asas Nonintervensi ASEAN Perlu Ditinjau Ulang

KTT ASEAN

KTT ASEAN

BeritaPrima, Jakarta- Komisioner pada Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, ahmad Taufan Damanik, menganggap bahwa isu Rohingya merupakan isu serius.

Menurutnya, terkait isu terkini di Myanmar, muncul kasus baru yang mana terjadi pengusiran etnis Rohingya. “Tapi belakangan malah memunculkan kasus baru, yaitu pengusiran dan kekerasan terhadap Rohingya,” kata Taufan, di Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Menurutnya, Myanmar perlu ditegaskan untuk menghentikan segala macam tekanan, pengusiran, dan diskriminasi terhadap etnis Rohingya. Akan tetapi, Piagam ASEAN tidak memperbolehkan tindakan intervensi antar negara. Inilah yang menjadi hambatan bagi keamanan ASEAN.

“Di dalam Piagam ASEAN ada ketentuan tidak boleh intervensi antaranggota. Inilah hambatannya. Karena itu, ASEAN hanya bisa melobi dan meyakinkan Myanmar untuk mengubah kebijakannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Taufan mengusulkan agar Piagam ASEAN perlu ditinjau ulang, terutama dalam hal asas nonintervensi. Standar hukum internasional bisa menjadi acuan sebagai modal hukum baru di ASEAN untuk saling mengoreksi.

(Agil Kurniadi)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kategori: Dunia
Tags: #ASEAN

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*