BeritaPrima.com, Jakarta - Seorang pengamen bernama Syaifullah alias Ipul (21) nekat mencabuli bocah SD berinisial AN (12) di Kolong Jembatan Pelita Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada akhir bulan Mei lalu.
Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Tanjung Priok pada Senin, 6 Juni 2016, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Pelaku pun mengaku khilaf usai melakukan perbuatan cabul tersebut.
“Saya Khilaf, baru sekali saya ngelakuinnya,” ungkap Ipul ketika ditanya awak media di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Wakapolsek Tanjung Priok AKP Supanji menjelaskan, pelaku mengaku mempunyai hubungan khusus dengan korban yakni berpacaran. Namun, keduanya baru bertemu pada bulan lalu.
“Hubungan korban dengan pelaku pacar baru kenal, dan baru bertemu langsung diajak ngamen, anak SD umur 12 tahun korbannya,” tandas Supanji.
Sementara Wakapolsek Tanjung Priok AKP Supanji mengatakan, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Korban kan umurnya 12 tahun, kemudian disuruh melakukan oral sex, nah ancaman hukuman 12 sampai 15 tahun penjara,” ujar AKP Supanji di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Supanji menambahkan, awal kejadian tersebut saat pelaku berkenalan dengan korban. Lalu pelaku mengajak korban untuk mengamen sebelum pada akhirnya memiliki hubungan asmara dan tega melakukan perbuatan cabul tersebut di Kolong Jembatan Pelita Raya.
“Pada waktu itu kenalan terus pacaran dulu, baru diajak jalan, ngamen, langsung melakukan perbuatan itu,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku baru melakukan perbuatan cabul tersebut sekali dan memang baru mengenal korban beberapa bulan yang lalu. “Kalau pengakuan pelaku baru melakukan sekali, pelaku melakukan perbuatan itu sendiri, alasan hubungan asmara,” tandasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta