Ditegur Menteri Yuddy, Pemprov DKI Tetap Terapkan Gaji Tinggi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberi komentar soal surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi soal tunjangan kerja daerah PNS DKI. Djarot mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka untuk menjelaskan hal tersebut kepada Yuddy.
“Kalau Menpan seperti itu, mari undang kami. Kami akan jelaskan. Mari kita diskusi sama Menpan, kalau perlu terbuka,” ujar Djarot di Balai Kota, Rabu (25/2/2015).
Djarot meminta Menteri Yuddy untuk tidak melihat nominal maksimal dari pendapatan PNS DKI saja. Melainkan juga melihat motif di balik pemberian tunjangan besar itu.
Djarot mengatakan tunjangan besar yang diberikan Pemprov DKI agar para pegawai semakin terpacu untuk saling berkompetisi. Supaya, mereka mau bekerja keras karena mereka akan dihargai dengan tunjangan-tunjangan.
Beberapa hari lalu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berkirim surat kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait gaji yang masuk dalam tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis.
Yuddy mengingatkan Ahok agar TKD PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengakibatkan kecemburuan dengan PNS dari kementerian dan lembaga atau PNS pemda lainnya.
Setelah adanya surat ini, Djarot mengatakan tidak akan menghapus kebijakan ini. “Oh tidak (dihapus). Tetapi kita akan evaluasi terus,” ujar Djarot.
Sementara itu, Ahok mengaku bingung dengan sikap Menteri Yuddy. Sebab, pada 3 Februari 2015 lalu, secara khusus, Yuddy menyambangi Balai Kota DKI untuk bertemu Ahok dan menyatakan kekagumannya terhadap penerapan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis.
Bahkan, saat itu, Yuddy mengatakan Pemprov DKI bakal menjadi role model bagi provinsi lainnya untuk melakukan penghematan anggaran dengan penerapan TKD dinamis. Namun, sikap Yuddy kini berubah. Berselang satu pekan kemudian, Yuddy melayangkan surat teguran kepada Pemprov DKI. (feb)


