Dulu Novel Baswedan, Kini Bambang Widjojanto

bambangwidjo8BeritaPrima, Jakarta - Penetapan tersangka kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dinilai sarat dengan kepentingan politik. Proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dinilai bukan sebagai penegakan hukum, melainkan sebagai upaya pelemahan institusi KPK.

“Ini merupakan upaya pelemahan terhadap KPK yang sedang menangani kasus rekening gendut Polri dengan menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka,” ujar aktivis HAM dan Ketua Departemen Advokasi IKOHI, Muhamad Daud Berueh, Jumat (23/1/2015).

Menurut Daud, kepentingan politik di tubuh Polri guna melemahkan KPK juga pernah terjadi beberapa tahun lalu. Saat itu, Polri melakukan rencana penangkapan terhadap Komisaris Polisi Novel Baswedan, seorang penyidik KPK. Kasus yang melibatkan Novel terjadi tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.

Daud mengatakan, saat itu kepolisian menggunakan kasus lama yang pernah melibatkan Novel. Ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap tahanan saat ia masih bertugas aktif di kepolisian pada tahun 2004. Dalam kasus tersebut, kepolisian juga menggunakan pengaduan masyarakat sebagai alat bukti.

Daud mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah kekuatan besar dari masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga institusi pemberantas korupsi tersebut dari pihak-pihak lain yang berusaha melemahkan KPK. Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie dalam keterangannya membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Bambang Widjojanto.

Menurut Polri, Bambang ditangkap untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Penangkapan Bambang terjadi tak lama setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada 12 Januari lalu.

Budi Gunawan yang kini dicalonkan sebagai Kepala Kepolisian RI diduga memiliki rekening yang nilainya tak wajar. Meski waktu penangkapan Bambang berdekatan dengan penetapan tersangka Budi Gunawan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membantah langkah Polri ini sebagai upaya balas dendam. Menurut Ronny, penangkapan Bambang tidak ada kaitannya dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Ronny mengatakan bahwa kepolisian mengusut kasus Bambang setelah menerima laporan masyarakat pada 15 Januari atau dua hari setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Proses pengusutan kasus Bambang oleh kepolisian ini relatif cepat.

Sebelum penetapan Bambang sebagai tersangka, tidak ada informasi yang diterima wartawan soal proses penyelidikan tersebut. Seorang pejabat KPK juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya informasi bahwa Polri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat Bambang.

Kasus Novel Baswedan

Jika melihat ke belakang, bukan kali ini saja upaya penangkapan terhadap pegawai KPK terjadi. Pada 5 Oktober 2012, petugas Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Malam itu, petugas kepolisian hendak menangkap penyidik KPK Novel Baswedan.

Alasan penangkapan didasarkan pada penetapan Novel sebagai tersangka. Kepolisian menyangka Novel melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004. Peristiwa yang dituduhkan kepada Novel tersebut merupakan peristiwa lawas, seperti halnya kasus Kotawaringin Barat yang ditangani Bambang pada 2010 atau empat tahun lalu.

Upaya penangkapan Novel terjadi tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka. Kasus Djoko merupakan kasus jenderal Polri pertama yang ditangani KPK sejak berdiri pada 2003. Penetapan Djoko dan Novel sebagai tersangka itu menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK.

Ketegangan tersebut kemudian terselesaikan setelah Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden ketika itu turun tangan. Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara. SBY juga menyerahkan penanganan kasus Djoko Susilo kepada KPK.

Kini, konflik di antara dua lembaga penegak hukum itu kembali terulang. Sejumlah elemen masyarakat mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil sikap. Lantas, akankah Jokowi mampu menyikapi masalah ini dengan bijak? (dik)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kategori: CoverNews

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*