Jero Wacik Kembali Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 7 M

jerowacik2Jakarta, BeritaPrima - Belum tuntas status tersangka yang disandangnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, kini Mantan Menteri ESDM Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus baru. Politisi Partai Demokrat ini kali ini menjadi tersangka kasus ketika dirinya masih menjabat Menteri Pariwisata dan Kebudayaan.

‎”Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidiikan dan menetapkan JW menteri kebudayaan dan pariwisata 2008-2011 sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Kantornya, Jalan Rasuna Said, Jumat (6/2/2015).

Penyidik KPK menjerat Jero dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang saat menjadi menteri kementerian itu. Akibat aksi Jero, negara merugi hingga Rp 7 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp 7 miliar,” tandasnya.

Jero disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. Jero sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka pemerasan di Kementerian ESDM.‎ Dalam kasus itu, Jero diduga memeras dan menghimpun dana operasional dari anggaran kementerian hingga merugikan negara Rp 9,9 miliar. (Didik Supriyatno)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi
Tags: #JeroWacik

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*