Beberapa Permasalahan Buruh Saat Ini
BeritaPrima, Jakarta - Permasalahan buruh hingga hari ini semakin kompleks. Banyaknya masalah kaum buruh mempengaruhi kesejahteraan rakyat Indonesia. Pasalnya, pekerjaan buruh saat ini banyak dilakoni masyakarat Indonesia.
Kepala Penelitian dan bantuan Hukum, Pratiwi Febri menguraikan berbagai pokok persoalan kaum buruh kepada BeritaPrima, di kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, Kamis siang (23/4/2015). Inilah inti persoalannya :
Hubungan kontrak kerja (Outsorcing)
Sudah tidak diragukan lagi bahwa Outsorcing menjadi permasalahan besar para buruh. Persoalan terkait oursorcing menjadi momok bagi mereka karena tidak membuat hidupnya jadi lebih baik. persoalan outsorcing juga pernah diajukan ke MK. Putusan MK memperbolehkan outsorcing, tapi buruh harus diberikan jaminan dan kesejahteraan yang layak. Namun, praktik ni masih sulit untuk dilakukan.
Persoalan Upah Murah
Upah murah menjadi kendala terhadap permasalahn buruh saat ini. Menurut Pratiwi, upah murah dilihat bukan sebagai manusia, melainkan hanya bisnis to bisnis semata. Pratiwi menuturkan, “Karena prinsip dari upah murah (adalah)pekerja dilihat bukan sebagai manusia yang memang punya hak untuk dilindungi. Hak-hak asasi yang dimilki oleh buruh tidak dipertimbangkan dengan matang, melainkan pertimbangannya bisnis to bisnis semata.”
Kebebasan berserikat
Munculnya serika-serikat buruh bukan berarti telah memberikan kesan bahwa buruh telah bebas berserikat. Beberapa kasus dari aksi buruh masih “diberangus”. Oleh karenanya Pratiwi menjelaskan, “Itu Hak buruh untuk berdemonstrasi, hak buruh untuk mogok. Tapi banyak ketika teman-teman buruh mogok, banyak juga yang di-PHK (ketika mogok).”
Bagi Pratiwi, serikat buruh mampu memperkuat daya tawar untuk bernegosiasi. Namun, sangat disayangkan jika penggembosan serikat buruh masih terus terjadi. “Sebenarnya, ketika buruh kuat dalam berserikat, mereka akan kuat dalam posisi daya tawar untuk bernegosiasi dengan pengusaha. Tapi hari ini justru ketika membentuk serikat saja (dalam beberapa kasus) sudah langsung digembosi,” tutur Pratiwi.
Demokratisasi di Tubuh Serikat Pekerja/Buruh
Pratiwi menjelaskan bahwa banyaknya serikat buruh belum tentu membuat buruh menjadi satu suara. Terkadang, semakin banyaknya serikat buruh justru membuat buruh menjadi pecah suara.
“Banyak serikat buruh bermunculan, tapi pertanyaannya apakah banyak serikat buruh memperkuat perjuangan buruh di Indonesia ataukah justru melemahkan? Bisa dijustifikasi bahwa hari ini gerakan buruh terpecah dengan munculnya serikat-serikat buruh,” tutur Pratiwi.
Pengadilan Hubungan Industrial (UU PPHI)
Bagi Pratiwi, keberadaan UU PPHI (Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial) mampu membuat buruh dipaksa berhadap-hadapan dengan pengusaha tanpa kehadiran negara. Ia menjelaskan, “Ini (UU PPHI) menggiring persoalan public antara buruh dengan pengusaha, buruh dengan negara yang tidak imbang posisinya. Buruh dipaksa berhadap-hadapan dengan pengusaha tanpa kehadiran negara. Buruh tidak memliki akses yang sama dengan pengusaha”.
(Agil Kurniadi)


