Sistem Outsourcing Harus Dihapus!

Demonstrasi Buruh

Demonstrasi buruh pada 1 Mei 2014

BeritaPrima, Jakarta - Keberadaan sistem outsorcing memang menjadi momok bagi para buruh. Pasalnya, sistem outsorcing –yang pertama kali disahkan pada era Megawati ini– menimbulkan banyak beban terhadap para buruh sehingga menimbulkan kemelaratan. Pratiwi Febry selaku Kepala Penelitian dan Bantuan hukum LBHJ (Lembaga Bantuan hukum Jakarta) menjelaskan kenapa outsorcing harus dihapus.

Menurut Pratiwi, outsorcing menimbulkan banyak ketidakpastian, bahkan sistem ini hanya menganggap buruh sebagai barang saja. Baginya, sistem ini juga menggunakan prinsip dehumanisasi terhadap buruh.

“Sistem outsorcing ini sebenarnya syarat dengan ketidakpastian. Outsorcing juga selain bersyarat dengan ketidakpastian, outsorcing ini juga mengakomodir prinsip dehumanisasi terhadap buruh.
Buruh dianggap sebagai barang, hanya tenaga kerjanya saja yang dihitung. Mereka selesai urusan, bisa tinggal dibuang, dalam artian di-PHK. Tetapi mereka tidak melakukan bagaimana kelanjutan pekerja,” tutur Pratiwi pada wawancara langsung BeritaPrima di Kantor LBH Jakarta siang ini (23/4/2015).

Wanita berkacamata ini juga menuturkan bahwa sistem outsorcing adalah wujud dari liberalisasi ekonomi. Sementara, Indonesia sendiri memliki sistem ekonomi sendiri, sistem ekonomi kerakyatan.
“Outsorcing ini juga merupakan wujud dari liberalisasi ekonomi. Ia (outsorcing) mencoba memecah-mecah beban produksi biaya perusahaan, yang akhirnya berdampak pada buruh itu sendiri,” pungkasnya.

(Agil Kurniadi)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Kategori: Industri
Tags: #DemoBuruh

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*