PT Freeport Indonesia Kantongi Izin Penangguhan L/C
BeritaPrima, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi penangguhan kewajiban penerapan letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor untuk PT Freeport Indonesia sekaligus menyampaikannya ke Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk Freeport pada pekan lalu. Menurutnya, Kementerian ESDM tdak ingin mempersulit kegiatan ekspor Freeport.
“Risikonya kan kalau keputusan soal penangguhan L/C itu lambat, volume ekspor kita juga akan melambat,” katanya di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Dia mengungkapkan, kalaupun Kementerian Perdagangan menyetujui penangguhannya, maka hanya akan diberikan per enam bulan untuk dilakukan evaluasi kembali. Setelah itu, perusahaan yang meminta penangguhan dipersilakan mengajukan permohonannya lagi.
“Nanti setelah enam bulan akan dilihat lagi. Kalau tidak serius ya jangan dilanjutkan dan mereka harus sudah pakai L/C,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada setiap perusahaan yang mengajukan penangguhan agar mempersiapkan diri dengan melakukan sosialisasi kepada para pembelinya di luar negeri.
Meskipun bisa mendapat penangguhan, Sukhyar menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam kewajiban penggunaan L/C. Artinya, mau tidak mau setiap kegiatan ekspor nantinya harus menggunakan L/C.
“Pemerintah mengadakan itu kan ada maksudnya dan kita mesti menyesuaikan juga dengan ketentuan Indoensia,” tuturnya.
(Aditya Sanjaya)


