BTN Akhirnya Turunkan Bunga KPR

Maryono (Direktur Utama BTN)

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono

BeritaPrima, Jakarta - Bank Tabungan Negara (BTN) akhirnya memutuskan menurunkan suku bunga kredit perumahan rakyat (KPR) sebesar 0,75 persen hingga 2 persen. Penurunan suku bunga ini seiring turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 7,5 persen dari semula 7,75 persen.

“Kami sudah menurunkan daripada KPR-KPR yang lama,” kata Direktur Utama BTN Maryono di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (23/2/2015).

Direktur BTN Mansyur S Nasution memaparkan, suku bunga KPR untuk rumah nonsubsidi diturunkan sekitar 0,75 persen tergantung dengan segmen rumah yang dipilih nasabah. Sedangkan rumah subsidi non Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diturunkan suku bunganya hingga 2 persen atau 200 basis poin. Untuk rumah FLPP, menurut dia, suku bunganya masih tetap 7,25 persen.

“Tergantung segmennya untuk subsidi, bukan FLPP ya, subsidi di luar FLPP karena FLPP kan 7,25 persen. Di luar itu turun di sekitar 200 basis poin. Itu Pak Direktur sudah putuskan 2 persen turun,” papar dia.

Maryono menambahkan, bunga yang akan diturunkan BTN adalah bunga untuk program subsidi yang menganut model ballooning. Model kredit ini menjadikan bunga yang harus dibayarkan semakin lama semakin tinggi.

“Jadi dulu itu ada program subsidi yang lama-lama, di luar program subsidi yang disebut dengan FLPP itu ada modelnya yang ballooning yang semakin lama semakin tinggi. Bunga yang makin tinggi ini lah yang kita turunkan bungnya maksimal sampai 200 basis poin,” kata dia.

Terkait FLPP, Maryono mengatakan bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp 5,1 triliun dalam APBN 2015. Anggaran FLPP tersebut akan disalurkan untuk pembiayaan 65.000 unit rumah yang tersebar di sejumlah daerah.

“Penyebarannya itu tergantung daripada masyarakat itu sendiri yang mencari, pemerintah menentukan penyebaran KPR FLPP,” pungkas Maryono.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Kategori: Properti

Comments

  1. Ashfaque
    Ashfaque 26 Mei, 2015, 01:46

    Saya pernah ranneca ambil mobil di dealaer suzuki mampang dengan hitungan bunga 8 % dan deal selanjutnya untuk uang keseriusan/booking mereka minta 1 juta, namun setelah selesai dengan semua tinggal penandatangan surat kredit disitu tercantum bunga 10 % dan semua angka hitungan berbeda dengan perhitungan dan perjanjian awal yang sudah disepakati, selanjutnya mereka menyatakan tidak sanggup kalau dengan bunga 8 %, akhirnya transaksi dibatalkan namun booking fee yang 1 juta tidak mau mereka kembalikan. Ini bagaimana hukumnya?

    Reply this comment

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*