Di-PHK, Puluhan Buruh Tekstil Mengadu ke Disnaker

buruhgarmen

Puluhan pekerja PT Djohartex Tempuran, Kabupaten Magelang, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Magelang, Selasa (16/6/2015).

BeritaPrima, Magelang - Puluhan pekerja PT Djohartex Tempuran, Kabupaten Magelang, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Magelang, Selasa (16/6/2015). Mereka ingin mengklarifikasi keabsahan surat kontrak kerja mereka di perusahaan industri tekstil itu.

Muh Waldianto, mekanik PT Djohartex, mengaku mendadak diputus masa kerjanya (PHK) oleh bagian personalisa secara sepihak tanpa alasan jelas. Dia bisa mendapatkan pekerjaannya kembali dengan catatan harus mengajukan lamaran kerja yang baru.

“Pagi tadi saya dipanggil personalia, lalu saya diberi dua pilihan mau diberhentikan bekerja dengan alasan habis kontrak yang sebetulnya akan habis pada 25 Juni 2015. Jika saya bersedia (berhenti) maka perusahaan akan memberi THR, gaji bulan terakhir dan surat pengalaman kerja,“ papar Waldianto di sela aksi.

Pilihan kedua, lanjut Waldianto, dirinya boleh bekerja lagi asalkan mengajukan lamaran baru sebagaimana calon karyawan baru dengan segala kompensasi layaknya karyawan baru, seperti menerima gaji seperti awal tanpa tunjangan apapun.

Menurut dia, kondisi serupa juga dialami oleh puluhan pekerja lainnya bahkan sejak beberapa tahun lalu. Banyak pekerja yang terpaksa mengajukan lamaran baru setiap tahun ke PT Djohartex demi mendapatkan pekerjaan meski harus memulai dari awal. Mereka merasa sangat khawatir dengan nasib pekerjaan yang selama ini menghidupinya.

“Setiap tahun kami tanda-tangan kontrak, tapi kami sendiri tidak mendapat duplikat surat itu,“ kata Waldianto yang sudah bekerja sejak lima tahun silam.

Ismail, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang, menambahkan bahwa pihak PT Djohartex sudah melanggar UU no 13 tahun 2003 pasal 56. Dalam undang-undang disebutkan, kontrak pekerja maksimal dua tahun, setelah itu otomatis menjadi karyawan tetap dengan segala kompensasinya.

“Tapi di PT. Djohartex faktanya pekerja sampai berkali-kali tanda tangan kontrak dalam kurun waktu tertentu,“ tandas Ismail.

Ismail menyebutkan, ada sekitar 200 karyawan SPN yang terancam di PHK. Ada juga pekerja lain dari KSPN yang terancam di PHK. Dia menjelaskan, kedatangan puluhan pekerja tersebut untuk meminta bantuan Pemerintah untuk mendapatkan perlindungan sekaligus memperjuangkan nasib mereka agar dipekerjakan dengan kontrak jelas dan status karyawan yang jelas dari perusahaan.

“Kami berupaya untuk mendapatkan kepastian. Kami perlu adanya legalitas kontrak dan minta dukungan penegakan aturan dan hukum sesuai UU Ketenagakerjaan dari Pemkab,” urainya.

Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja dan Hubungan Industrial Disnakersostrans, Supono menjelaskan, pihaknya sudah menerima keluhan dari para pekerja yang terancam PHK dari PT Djohartex itu. Pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait hal ini pada pihak perusahaan.

“Kalau sejauh yang kami tahu PT Djohartex sedang mengadakan efisiensi pekerja karena adanya penambahan mesin baru. Jadi pekerja yang sudah tua dan memasuki usia tidak produktif dan dianggap kurang mampu untuk mengoperasikan mesin baru diberhentikan dan diberi pesangon. Namun, untuk pekerja ini masih akan kami klarifikasi dengan perusahaan,” papar Supono. (ren)

(Visited 108 times, 1 visits today)
Kategori: Industri
Tags: #PHK

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*