Ganti Rugi Korban Air Asia QZ8501 Diperkirakan Rp1,25 Miliar
BeritaPrima, Jakarta - PT AirAsia Indonesia berkewajiban membayarkan ganti rugi atau kompensasi, bagi korban penumpang jatuhnya pesawat AirAsia Indonesia dengan nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura. Adapun ganti rugi kepada keluarga penumpang, diperkirakan sebesar Rp1,25 miliar per orang.
“Airline-nya yang membayar. Terserah itu lewat asuransi atau tidak, yang penting ada kompensasi untuk penumpang,” ungkap Djoko di Jakarta, Senin (5/1/2015).
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan Pemerintah tidak ingin ikut andil bagian dalam mengurus soal asuransi penerbangan. Namun, pemerintah dalam hal ini Kemenhub akan mengawasi terkait kewajiban maskapai dalam memberi ganti rugi kepada keluarga penumpang.
Menurut dia, ganti rugi dalam penerbangan memang sudah diatur dalam Permenhub No 77 tahun 2012. “Pemerintah akan memastikan kompensasi diberikan,” ujar Djoko.

