Ini Syarat Daerah Untuk Dapatkan Dana Rp 100 Miliar

sofyandjalil4

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil: Pemberian dana belanja ini mempunyai beberapa syarat.

BeritaPrima, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak akan selalu memberikan dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sekira Rp100 miliar untuk daerah-daerah seluruh Indonesia yang bertujuan pembangunan nasional. Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil, pemberian dana belanja ini mempunyai beberapa syarat.

“Rp100 miliar itu maksimum, bisa Rp50 miliar. Tergantung daerah dalam meningkatkan governance-nya indeks korupsi, pemerintah yang baik. Laporan BPK bagus, jadi indikator dalam kriteria sehingga dana ini sekalian mendorong perbaikan tingkat kabupaten,” tegas Sofyan di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2015).

Sofyan menambahkan, pemberian dana transfer ke daerah-daerah ini pada prinsipnya dengan otonomi daerah dan peran daerah dalam bidang pembangunan akan lebih dominan. Dana-dana transfer yang selama ini dana pusat akan pelan-pelan akan ditransfer ke daerah.

“Yang paling penting bikin indikator supaya daerah itu melaksanakan dengan Good Coorporate Governance (GCG). Misalnya pembangunan, daripada selama ini menjadi K/L pusat dikirim ke daerah pakai Instruksi Presiden dengan tujuan tertentu,” paparnya.

Sofyan mencontohkan, misalnya untuk pendidikan nasional membuat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Nantinya, dana ini akan ditransfer dalam bentuk Inpres ke daerah untuk membuat SMK.

“Ikutin pola Inpres jaman orde baru, supaya lebih mencapai sasaran. Inpresnya tergantung kebutuhan. Di pusat sebagian masih ada, tapi lama-lama konsep otonomi daerah, wewenang diserahkan ke kab/kota provinsi. Sehingga Pemerintah pusat lebih menetapkan standar, prosedur. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan di daerah,” tukasnya. (feb)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Kategori: Keuangan
Tags: #DanaDesa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*