Kebijakan Naikkan Harga Elpiji, Pemerintah Bertindak Seperti Swasta

Sejumlah pekerja melakukan aktivitas bongkar muat Gas Elpiji ukuran 12Kg di salah satu agen gas elpiji di Bandung, Jawa Bara BANDUNG,25/8 - GAS ELPIJI.Sejumlah pekerja melakukan aktivitas bongkar muat Gas Elpiji ukuran 12Kg  di salah satu agen gas elpiBeritaPrima, Jakarta - Kebijakan Pemerintah menaikkan harga Elpiji 12 kg sebesar Rp1.500 per kg dinilai sebagai kebijakan yang diterapkan oleh selayaknya sebuah perusahaan swasta.

“TDL dan kenaikan Elpiji,pemerintah seperti memberikan penghitungan dari pola perusahaan swasta. Di mana semua tarif diikuti dengan hitung-hitungan komponen untung rugi,” tutur Ketua Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (4/1/2015).

Tulus menjelaskan, bahwa perhitungan Pemerintah yang dilakukan sesuai dengan mekanisme harga pasar.

“Pemerintah harus menyelesaikan persoalan itu. Tidak semua komoditi atau pun harga barang bisa diselesaikan dengan kenaikan tarif,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pertamina menaikkan harga Elpiji 12 kg sebesar Rp1.500 per kg menjadi Rp9.069 per kg dari yang sebelumnya Rp7.569 per kg. Bahkan harga jual sampai di agen bisa mencapai Rp11.255 per kg atau secara keseluruhan menjadi Rp134.700 per tabung. (feb)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kategori: Bisnis

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*