Pemerintah Siapkan Mekanisme Baru Pengumuman Kenaikan BBM

spbu

BeritaPrima, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) agar tidak mengakibatkan guncangan di masyarakat.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah dan PT Pertamina (Persero) tengah mengkaji pola penetapan harga BBM yang tidak menimbulkan guncangan di masyarakat.

Mekanisme tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.”Sehingga berikutnya Pertamina dapat mengumumkan penyesuaian harga dengan pola yang sudah disesuaikan,” katanya di Jakarta, Jumat (15/5/2015).Pola tersebut akan mengatur kapan dan bagaimana penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) diumumkan.

Seperti diketahui, pemerintah dan Pertamina kerap mengumumkan kenaikan harga BBM dekat dengan pemberlakuan harga baru. Misalnya kenaikan harga solar bersubsidi dan Premium yang diberlakukan mulai 28 Maret pukul 00:00 WIB. Pemerintah baru mengumumkan kenaikan harga pada 27 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 atau hanya tiga jam sebelum pemberlakuan harga baru.

Menurut catatan selama ini, Pertamina telah mengumumkan kenaikan harga keempat bahan bakar komersil tersebut per 15 Mei 2015 pukul 00:00 WIB. Surat edaran kenaikan telah menyebar di kalangan media dan masyarakat. Pertamax untuk wilayah Jakarta rencananya naik dari Rp8.800 per liter menjadi Rp9.600 per liter. Sementara harga Pertamax Plus menjadi Rp10.550 per liter, Pertamax Dex Rp12.200 per liter, dan Solar keekonomian nonsubsidi Rp9.200 per liter. Namun, tiba-tiba perusahaan pelat merah tersebut membatalkan kenaikan harga pada Kamis Malam (14/5/2015).

(Aditya Sanjaya)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Kategori: Bisnis
Tags: #SubsidiBBM

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*