Taksi Online Diupayakan Jadi Badan Usaha Berbentuk Koperasi

uber-grab-carBeritaPrima.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, akan berdialog dengan Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Ngurah Puspa Yoga, terkait polemik desakan pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber.

Menurutnya, saat ini yang terpenting bukanlah melakukan blokir, namun mencari solusi dari polemik taksi online tersebut. Caranya apakah Grab Car dan Uber akan menjadi di badan usaha berbentuk koperasi.

“Kita tidak membicarakan blokir maupun non blokir, aplikasi itu netral. Perannya koperasi ini semua kendaraan atau bisnis transportasi umum harus ada wadahnya apakah itu BUMN, atau dipilih koperasi, tapi koperasi akan mewadahi mobil individu untuk bergabung dengan layanan online,” ujar Rudiantara saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).

Karenanya, Grab Car dan Uber harus ada wadahnya, dan juga memiliki perizinan trayek transportasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Yang saya tahu persis adalah Grab Car dan Uber, yang penting adalah harus ada wadah mereka ini dan koperasi yang dipilih oleh Grab car,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah mengirimkan surat ke Menkominfo Rudiantara untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi angkutan umum berbasis online yaitu Uber dan Grab Car.

Seperti diketahui, puluhan ribu sopir taksi dan bajaj yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan mogok masal untuk beroperasi. Mereka melakukan demontrasi lantaran menolak keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi.

Mereka juga mendesak Menkominfo Rudiantara memblokir aplikasi Uber dan Grab Car, lantaran menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (feb)

(Visited 38 times, 1 visits today)
Kategori: Bisnis

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*