Tiga Kementerian Dapat Anggaran Paling Besar

menkeuBeritaPrima, Jakarta – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 terdapat tiga kementerian yang akan menerima tambahan anggaran paling besar pada 2015. Kementerian tersebut yakni Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, hal tersebut karena kebijakan pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) dan upaya peningkatan dari penerimaan pajak yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ruang fiskal sebesar Rp230 triliun yang bisa digunakan untuk memperkuat APBN-P 2015.

Seusai sidang kabinet yang membahas RAPBN-P 2014, akhir Desember lalu, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, ruang fiskal Rp230 triliun itu didapat dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 5 persen, dan nilai tukar rupiah Rp12.200 per USD.

“Ruang fiskal Rp230 triliun diperoleh dari penerimaan peningkatan pajak, pengalihan subsidi BBM, dan turunnya harga minyak dunia, dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai belanja, paling besar infrastruktur,” kata Bambang dalam keterangan tertulis Sekretariat Kabinet, Senin (5/1/2015).

Sebagai informasi, pada APBN 2015 yang disetujui oleh DPR-RI pada 29 September 2014 lalu, disusun dengan asumsi makro pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, nilai tukar rupiah Rp11.900 per USD, tingkat suku bunga SPN (Surat Perbendaharaan Negara) tiga bulan sebesar 6,0 persen.

Selain itu, harga minyak mentah Indonesia rata-rata USD105 per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.248 ribu barel setara minyak per hari.

Sementara dari sisi belanja negara dianggarkan sebesar Rp 2.039,5 triliun, pendapatan Rp 1.793,6 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp245,9 triliun atau 2,21 persen PDB. (ren)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kategori: Keuangan

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*