FOTO: Sidang Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali Di PN Jaksel
Fotografer: Sony Eko Kustiawan
BeritaPrima, Jakarta - Sidang perdana praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali digelar di PN Jaksel, Selasa siang (31/3/20150. Dalam pembacaan permohonan berkas praperadilan yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum, SDA meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka bernuansa politis. Hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan praperadilan.
“Pihak termohon yakni KPK dianggap tak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana Sprindik dengan nomor 27/01/05/2014 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2014. Penetapan tersangka sulit untuk dimengerti dan diterima,” kata anggota kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan, saat membacakan permohonannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (31/3/2015).
Johnson menyebutkan, KPK tak berwenang menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut, menurutnya prematur atau terlalu dini karena penetapan SDA sebagai tersangka juga diikuti dengan tindakan lainnya dalam proses penyidikan.
“Pemohon menyebut kuatnya unsur politis, karena selang dua hari setelah pemohon mengantarkan pasangan Prabowo-Hatta mendaftarkan diri ke KPK sebagai pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2014, pemohon ditetapkan KPK sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara pada saat itu Ketua KPK Abraham Samad, disebut sebagai salah satu kandidat cawapres dari pasangan tertentu. Otomatis, penetapan tersangka pada SDA dapat melemahkan elektabilitas pasangan Prabowo-Hatta.
“Penetapan tersangka dilakukan dua hari setelah pemohon mengantarkan Prabowo-Hatta ke KPU sebagai capres,” jelasnya.
Diketahui KPK saat itu mengadakan penyelidikan terhadap perkara yang membelit SDA, dengan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama seperti, Anggito Abimanyu, dan sejumlah politisi DPR.
Kuasa hukum pemohon meyakini, penetapan tersangka yang dilakukan KPK merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah. “Pemohon meminta penetapan tersangka berdasarkan Sprindik nomor 27/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 dibatalkan dan dicabut,” kata Johnson.
Sidang ini sempat diskors selama setengah jam untuk istirahat. Begitu hakim tunggal Tati Hadiyati mengetok palu untuk menunda persidangan, puluhan pendukung SDA langsung meneriakkan takbir. “Allahuakbar, Allahuakbar,” teriak para pendukung SDA.
Sidang perdana praperadilan untuk dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji dengan tersangka Suryadharma Ali digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB. Selama 2,5 jam, tim kuasa hukum SDA secara bergantian membacakan salinan gugatan praperadilan setebal 60 halaman.
Tim biro hukum KPK yang diketuai Chatarina M Girsang ketika ditemui wartawan usai sidang diskors belum mau memberikan komentar terkait substansi praperadilan yang dibacakan Johnson Pandjaitan cs saat persidangan.
“Maaf ya, sidang cuma diskors selama setengah jam, ini kawan-kawan mau sholat dan makan siang dulu. Nanti saja ya,” ujarnya sambil berlalu.
Sidang praperadilan Suryadharma Ali (SDA) akan dilanjutkan pada Rabu 1 April 2015 besok untuk mendengarkan pemaparan bukti dan saksi atas kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama.
Kuasa hukum SDA, Humprey Djemat mengungkapkan, dalam sidang praperadilan SDA, pihaknya akan membawa bukti dan menghadirkan lima orang saksi dari pihak pemohon dalam sidang lanjutan yang akan digelar besok pukul 08.00 WIB.
“Bisa empat sampai lima orang saksi ahli dan fakta yang berkaitan dengan unsur kerugian negara dengan masalah sah atau tidaknya unsur penyidikan dan penetapan status tersangka SDA,” ungkap Humprey usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Humprey mengatakan, SDA tidak akan dihadirkan ke persidangan. Meski, pernyataanya justru dibutuhkan sebagai saksi penyelewengan dana ibadah haji pada 2012-2013.
“Pak SDA tidak akan kami hadirkan selama proses persidangan ini. Bukan karena tidak wajib karena ini bukan menyangkut pokok perkara tapi menyangkut prosedur bagaimana proses penyidikan itu sah atau tidak,” tambahnya.
Menurut dia, besok tim kuasa hukum SDA akan memaparkan sejumlah bukti terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka SDA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga akan keluarkan dokumen berisi bukti-bukti perihal penetapan status tersangka itu benar atau tidak. Jadi saya rasa tidak diperlukan SDA,” simpulnya. (dik)


