BeritaPrima.com, Musi Banyuasin - Hendri (39) harus menahan malu di hadapan para tamu resepsi pernikahannya. Pasalnya, warga Danau Calang Kampung II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini ditangkap polisi saat resepsi pernikahannya sedang berlangsung.
Menurut keterangan, tersangka ditangkap polisi di kediaman mempelai wanita di kawasan Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang saat berlangsunya resepsi pernikahan pada 5 Juni 2016.
“Resepsi tersebut pernikahan dengan istri ketiga,” kata Hendri saat gelar perkara di Polsekta Sukarasmi, Palembang, Selasa (7/6/2016).
Tersangka mengaku, sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap bibinya sendiri, tiga hari sebelum resepsi berlangsung. Itu dilakukan lantaran terdesak untuk biaya resepsi.
“Awalnya saya mau minjam baik-baik, tapi tidak ada respon positif,” tuturnya.
Kemudian, tersangka nekat membenturkan kepala bibinya yang sudah berusia 70 tahun ke dinding hingga pingsan.
“Saya mengambil semua perhiasan, kalung dan gelang emas. Kemudian saya jual ke Pasar Perumnas seharga Rp 7,9 juta. Uangnya diberikan kepada calon istri, rencananya untuk resepsi,” jelasnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta