3 Syarat Remisi Koruptor Dari ICW

penjaraBeritaPrima, Jakarta - Peneliti Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menilai ada tiga syarat utama untuk pembebasan bersyarat atau remisi kepada pelaku korupsi.

Tiga syarat itu wajib dipenuhi oleh terpidana korupsi untuk mendapatkan hak pembebasan bersyaratnya. “Pertama harus menjadi justice collaborator, kedua pelunasan pembayaran denda pengadilan dan ketiga syarat berkelakuan baik yang didapat dari KPK, Kepolisian dan Jaksa Agung,” ujar Easter, Minggu (11/1/2015).

Menurutnya yang terjadi sekarang pada pembebasan bersyarat atau pemberian remisi oleh Menkumham Yassona Laoli kepada 49 narapidana (napi) korupsi, justru membuktikan telah terjadi disharmonisasi hukum.

Karena Yasonna memberikan remisi terhadap 49 napi koruptor tersebut didasarkan pada PP Nomor 20 tahun 2006 dan PP Nomor 29 tahun 2012. Padahal cukup satu aturan saja untuk pembebasan bersyarat, namun yang mengikat.

“PP Nomor 99 tahun 2012 itu sudah baik. Hanya perlu diterapkan secara maksimal. Jangan seperti yang terjadi sekarang, tumpang tindih hukum,” katanya. (dik)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*