PN Denpasar Tidak Menerima PK Bali Nine
BeritaPrima, Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak peninjauan kembali (PK) gembong narkotika Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dalam penetapannya, PN Denpasar tidak menolak tapi tidak menerima PK kedua anggota ‘Bali Nine’.
Dalam kaidah percakapan sehari-hari, antara ‘ditolak’ dengan ‘tidak diterima’ seakan memiliki arti yang sama. Tapi dalam laras bahasa hukum, ‘ditolak’ dengan ‘tidak diterima’ memiliki arti yang berbeda dan konsekuensi yang berbeda pula.
Aturan hukum acara di atas diatur dalam Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Kitab Hukum Acara Perdata serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Gugatan ‘tidak diterima’ dijatuhkan apabila:
1. gugatan tidak memiliki dasar hukum.
2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.
3. gugatan mengandung cacat atau obscuur libel.
4. gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
Sedangkan putusan ‘ditolak’ dijatuhkan apabila perkara sudah diperiksa ke pokok perkara tapi penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya.
Konsekuensi hukumnya yaitu apabila gugatan yang tidak diterima, lalu diajukan lagi, maka bisa diadili lagi (tidak nebis in idem). Sedangkan apabila gugatan sudah ditolak, maka tidak bisa digugat lagi karena sudah pernah diadili (nebis in idem).
Nah, bagaimana dengan kasus PK kedua yang diajukan Andrew-Myuran? Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi tidak menerima permohonan PK itu. Alasannya tidak ada novum yang baru dan alasan PK hanya pengulangan belaka. Sehingga permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum mereka, Todung Mulya Lubis memenuhi syarat untuk tidak diterima yaitu gugatan tidak memiliki dasar hukum.
(Aditya Sanjaya)

