Jaksa Agung Tolak Tunda Eksekusi Mati Terpidana Sakit Jiwa
BeritaPrima,Jakarta – Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba akan terus dilakukan, meskipun terdapat narapidana yang mengidap penyakit jiwa.
Ia menuturkan di dalam peraturan tidak terdapat larangan yang menganjurkan untuk membatalkan hukuman mati terhadap terpidana yang mengalami gangguan kejiwaan. “Ini sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung. Tidak ada aturan yang melarang, yang dikecualikan adalah perempuan hamil dan anak-anak di bawah 18 tahun,” ujarnya, Selasa (3/3/2015).
Prasetyo mengungkapkan bahwa tidak ada aturan yang melarang penundaan eksekusi mati, kecuali jika terpidana itu adalah seorang wanita yang sedang hamil dan anak-anak dibawah umur.
Sebenarnya, pernyataan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Prasetyo menunjuk kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebelumnya berpendapat bahwa terpidana mati yang mengidap penyakit agar ditunda eksekusinya. Selain itu, Kalla juga berharap agar perawatan terhadap terpidana dapat dijalani hingga dalam kondisi normal. Kalau ia penyakit tentu harus dirawat dulu. Apalagi jiwa, sakit jiwa,” kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (2/3/15)kemarin.
Polemik ini muncul karena adanya terpidana mati berkewarganegaraan asal Brasil, Rodrigo Gularte yang mengalami gangguan kejiwaan. Pernyataan medis tersebut dikeluarkan menjelang eksekusi mati yang akan diterimanya.
Ichsan Husyaifi

