Novel Baswedan: Polisi Lakukan Penyidikan Dengan Cara Nakal

Penyidik KPK Novel Baswedan berjalan menuju ruang sidang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7).

Novel Baswedan protes terhadap proses penyidikan dirinya.

BeritaPrima, Jakarta - Novel Baswedan protes terhadap proses penyidikan dirinya. Ia menyebutkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan proses penyidikan yang nakal.

Pernyataan itu disampaikan salah seorang kuasa hukumnya, Asfinawati usai menjenguk Novel di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Jumat (1/5/2015) siang.

“Ketika bertemu, Novel bilang, ia sama sekali tak mempersoalkan penahanan dirinya. Dia yakin ini bagian dari perjuangan,” ujar Asfinawati. “Tapi yang Novel sesalkan adalah Kepolisian itu melakukan penyidikan dengan cara-cara yang nakal,” lanjut Asfinawati mengutip kata-kata Novel.

Proses penyidikan nakal yang dimaksud, salah satunya yakni melakukan penangkapan pada dini hari. Menurut Novel, penangkapan seseorang bertujuan untuk memeriksa. Tapi, bagaimana pemeriksaan bisa dilaksanakan jika penangkapan dilakukan dini hari.

Selain itu, Novel juga tidak habis pikir dengan penangkapan dirinya. Novel menganggap tak ada alasan Polri melakukan penangkapan dan penahanan.

“Novel tidak sembunyi karena dia jelas dan tegas tengah bertugas di KPK. Novel tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena kasus itu saja tahun 2004,” ujar Asfinawati.

Kepada kuasa hukum, Novel mengaku siap atas segala konsekuensi perjuangan dirinya. Ia mengatakan akan tetap terus berjuan untuk menegakan aturan seadil-adilnya.

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat itu tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015. (dik)

(Visited 42 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*