Anggaran Sudah Cair, Eksekusi Hukuman Mati Akan Dilakukan Serentak
BeritaPrima, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), AK Basuni Masyarif mengakui bahwa anggaran untuk eksekusi mati enam terpidana sudah cair. Dengan begitu, proses eksekusi mati diyakini segera dilaksanakan.
Namun sayangnya, ia enggan membeberkan besaran biaya yang disiapkan untuk eksekusi enam terpidana yang tersebar di Indonesia. “Surat dan biaya sudah dikeluarkan,” ujarnya, Selasa (6/1/2015).
Menurutnya, anggaran eksekusi mati itu telah disiapkan dari anggaran tahun 2014. Pasalnya, rencana eksekusi mati sejatinya dilaksanakan akhir 2014 lalu.
“Itu anggaran dari tahun lalu,” pungkasnya.
Dirinya mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi mati sengaja ditunda hingga awal 2015 ini, karena ada beberapa aspek yuridis yang harus dipenuhi salahsatu terpidana.
Meski eksekusi tersebut dapat dilakukan secara bertahap, namun Kejagung menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi akan dilakukan secara bersamaan sambil unsur yuridis dari terpidana seluruhnya terpenuhi.
“Kita mau pelaksanaan eksekusi serentak di satu tempat, bersamaan jadi tidak tercecer,” tandasnya.
Diketahui ada enam nama yang dijadwalkan seharusnya dieksekusi pada tahun 2014. Namun ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Para terpidana mati adalah GS terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Kemudian, dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL pada saat-saat terakhir justru mengajukan PK dan dikabulkan. Kedua terpidana itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada (6/1).
Terakhir, dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil. (dik)

