Kasasi Ditolak MA, Hukuman Bhatoegana Jadi 12 Tahun Penjara

bhatoegana5BeritaPrima.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dalam kasus penerimaan suap dari Kementerian ESDM dan SKK Migas. Atas ditolaknya kasasi tersebut, MA memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.

“Iya sudah, sudah putus (kasasi Sutan),” ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Putusan kasasi bekas politikus Partai Demokrasi ini diketuk oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif. Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga memutus mencabut hak-hak politik dari ‘si ngeri-ngeri sedap’ itu.

‎Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR dinilai terbukti oleh Majelis Hakim menerima hadiah dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD140 ribu dan USD200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ketika itu.

Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kurungan penjara dan dengan Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Vonis itu kemudian diperkuat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Majelis Hakim menilai, Sutan telah melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (dik)

(Visited 11 times, 2 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*