Kasus Penganiayaan Bayi Baby Daycare Mulai Disidangkan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/4/2015), menggelar sidang perdana atas kasus tindakan penganiayaan yang dilakukan baby Sitter (DS). (Foto: BeritaPrima/ Ichsan Husyaifi)
BeritaPrima, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/4/2015), menggelar sidang perdana atas kasus tindakan penganiayaan yang dilakukan baby sitter, DS, di tempat penitipan bayi Day Care. Pada kasus yang terjadi pada 29 Agustus 2014 tersebut, pelaku menganiaya korban yang baru berusia 14 bulan .
Dari pantauan BeritaPrima, sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB molor hingga pukul 14.30. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Arifin SH yang ditemani dua hakim bantu beserta jaksa penuntut umum. Selain itu, pengacara terdakwa juga turut hadir dalam persidangan.
Kedua orang tua korban Agung dan Lisa pun hadir dalam persidangan sebagai saksi atas penganiayaan terhadap anak mereka. Mereka membawa bukti rekaman cctv yang telah direkam untuk dijadikan bukti dalam persidangan.
Dalam pengakuannya, saksi Lisa sekaligus orang tua korban menjelaskan bahwa anaknya, R, telah diperlakukan semena-mena oleh salah seorang baby sitter di Baby Daycare, tempatnya bekerja. Padahal sebelumnya ia tidak pernah menemukan kejadian yang membuatnya khawatir di tempat tersebut.
“Setiap hari kami bekerja dan menitipkan anak di Baby Daycare, namun ketika pada Jumat 29 Agustus 2014, pukul 01.30 saya melihat pipi kiri anak saya terdapat luka bekas cubitan, kemudian saya mencurigai tindakan yang dilakukan baby sitter di tempat tersebut,” tutur Lisa.
Melalui rekaman CCTV, Lisa mengungkapkan si R diperlakukan layaknya sebuah mainan. “R diletakkan ditempat tidur lalu ditiban dengan sebuah kasur hingga menutupi seluruh bagian tubuhnya, tidak hanya itu secara sembarangan DS meletakkan anak saya di sebuah kursi goyang sampai terbentur ke tembok,” lanjut Lisa.
Di pihak lain, Nia salah seorang petugas kebersihan yang datang sebagai saksi menyampaikan bahwa dirinya mengakui meletakkan kasur ke tubuh R.
“Saya memang meletakkan kasur karena bayinya terlalu aktif dan tidak bisa diam, namun untuk pipi yang merah saya juga melihatnya,” tutur Nia.
DS beralasan sengaja ‘mencubit’ dan melakukan tindakan itu karena bayi R yang rewel dan susah untuk diberi makan. Namun ia menyangkal mengenai bayi R yang terbentur ke tembok atas pernyataan Lisa.
Kasus ini kemudian ditunda oleh hakim ketua hingga minggu depan, Senin (27/4/2015), karena tidak hadirnya satu orang saksi yang dianggap vital oleh Jaksa Penuntut Umum Aris Munandar.
Ichsan Husyaifi

