Komjen Budi Gunawan Diminta Ikuti Langkah BW untuk Mundur
BeritaPrima, Jakarta - Bambang Widjajanto resmi mengajukan permintaan berhenti sementara dari pimpinan KPK. Sikap BW ini seharusnya dicontoh tersangka korupsi yang juga calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
“Itu sudah sesuai perintah UU, ia mau menunjukkan penegakkan hukum memiliki integritas. Dan BW lakukan itu,” jelas Kuasa Hukum Abdul Fickar Hadjar di kantor Peradi di Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/1/2015).
Abdul mengatakan, seharusnya pihak lain mencontoh apa yang dilakukan BW. Jika sudah ditetapkan menjadi tersangka haruslah berjiwa besar untuk mundur.
“Itu harus dilakukan juga sama institusi lain. BW mundur ya BG juga harus mundur. Jika sudah dinyatakan TSK harus mundur,” terang Abdul.
Walau begitu, Abdul menilai kasus yang dituduhkan ke BW bukanlah tindak pidana. Semua yang dilakukan olehnya sudah sesuai dengan kode etik yang ada.
“Tetap saja peristiwa yang dituduhkan itu menyangkut profesi, semua lakukan itu. Ini selain kriminalisasi terhadap komisioner KPK dan juga terhadap advokat,” tutupnya.
Hal senada juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqqie. “Itu memang proses yang harus dilalui meski kita belum tahu apakah sudah sampai ke Presiden atau belum. Tentu kita harus menghormati hal ini dan menunggu hasil praperadilan,” kata Jimly saat berbincang, Senin (26/1/2015).
BW mengajukan pengunduran diri sementara hingga proses peradilan untuk dia berakhir. Jimly menilai bahwa sikap seperti ini perlu ditiru oleh pejabat publik yang lain.
“Kalau dalam praperadilan dia tidak terbukti maka pengunduran diri bisa dibatalkan. Seharusnya pejabat publik yang lain juga seperti ini,” imbuh dia.
Kini Jimly menjadi salah satu tokoh yang memberikan masukan kepada Presiden Jokowi terkait kisruh KPK-Polri. Jimly berharap peradilan kasus yang menimpa baik di KPK atau di Polri segera berakhir.
“Supaya semua terang benderang,” pungkas Jimly. (dik)

