KPK Pastikan Satgas Antikorupsi Hanya Bersifat Sementara

elaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
BeritaPrima, Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki mengatakan bahwa satuan tugas antikorupsi antara pihaknya dengan Kejaksaan dan Kepolisian hanya bersifat sementara.
“Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama. Sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan, maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar,” kata Ruki, Selasa 5 Mei 2015.
Karena bersifat sementara, maka kasus yang akan ditangani oleh Satgas itu merupakan kasus-kasus pilihan. “Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit, complicated, dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan non teknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng,” ujar Ruki.
Dia menambahkan, meski Satgas antikorupsi nantinya dibentuk, namun koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum itu akan tetap berjalan.
Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menambahkan tujuan pembentukan Satgas anti korupsi adalah sebagai bentuk sinergitas antar ketiga lembaga penegak hukum tersebut.
Menurut dia, sinergitas tersebut dalam hal menangani kasus korupsi yang membutuhkan penanganan bersama.
“Adanya kebersamaan penegak hukum menghantam korupsi. Maknanya berlainan dengan korsup (koordinasi supervisi) yang menjadi wewenang sentral KPK,” ujar dia.
Pimpinan KPK lainnya, Johan Budi menyebut pembentukan Satgas anti korupsi itu, masih sebatas wacana. “Satgas belum firm betul, masih pembicaraan awal. Habis ini ditindaklanjuti oleh pertemuan level di bawah, deputinya,” ujar Johan. (dik)

