Masa Penahanan Diperpanjang, Suryadharma Ali Tolak Tandatangan

Mantan Menteri Agama yang juga tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali.
BeritaPrima, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama yang juga tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Suryadharma Ali usai menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka, Senin 8 Juni 2015.
“Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan, saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari,” kata Suryadharma.
Meski diperpanjang masa penahanannya, mantan Ketua Umum PPP itu mengaku tidak mau menandatangani berita acara. Suryadharma diketahui juga menolak menandatangani berita acara pada saat perpanjangan penahanan selama 40 hari sebelumnya.
“Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu, karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham, kenapa saya ditahan apakah saya ada korupsi atau politik?,” ujar dia.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. (dik)

