KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi SDA

suryadharmaSDA

Tersangka kasus dugaan korupsi penyelanggaraan haji, Suryadharma Ali. (Foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2012–2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Hal itu ditandai dengan dipanggilnya puluhan saksi dalam beberapa hari ini.

“Betul (mengebut). Enggak ada sama sekali rencana untuk memperlambat proses penanganan perkara (korupsi haji SDA),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2015).

Menurut dia, hingga saat ini penyidik KPK masih terus melakukan beberapa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

“Masih dilakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi berkas,” jelasnya.

Namun, Priharsa membantah jika dikatakan berkas penyidikan SDA baru akan rampung pada akhir Desember. Menurutnya, informasi yang mengatakan penyidikan baru selesai Desember adalah keliru.

“Informasi yang diterima keliru. KPK tidak pernah memberikan pernyataan bahwa berkas penyidikan baru akan rampung Desember,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejak penahanan SDA pada Jumat 10 April 2015, penyidik KPK secara maraton memeriksa puluhan saksi untuk menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Dimulai pada Selasa 14 April 2015 dengan memanggil delapan saksi, yakni Muhammad Khoiruddin Adnan, Muzaenah Zein Yusuf, Badrul Munir Shofjan, Fatmah Julianita, Mohamad Alijih Ibrahim, Farid Hasbi Radhi, Soekardi Sanmupid Wangsa, serta Mulyanah binti Acim Setiadi.

Lalu pada Rabu 15 April 2015, ada tujuh orang yang diminta keterangan sebagai saksi untuk SDA. Mereka adalah Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, Endro Suswantoro Yahman, dan Sahal Maemun.

Kemudian pada Jumat 17 April 2015, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada delapan saksi. Mereka adalah Muhammadun Reban Sarirebi, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Zainal Umam Amin, Sutriachol Abdul Haris Rausin, Sugiyanta Rohmat Abdullah, Nurohman Kastuloni Reza, Rahayu Sri Rahmawati, dan Suswrini Suwandi Syawal.

Terakhir pada hari ini, KPK memanggil 12 saksi untuk tersangka dugaan korupsi haji, SDA. Mereka adalah Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, dan Edi Kadafi

Kemudian ada Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, serta Wahyu Suryanto Suroto. Jika ditotal sejak penahanan politikus PPP itu sudah ada 35 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010–2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatan itu, dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (dik)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*