Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Empat Bandara
BeritaPrima, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menjerat seorang pejabat di Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek penyewaan alat pengujian bandara.
Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, mengungkapkan, dalam kasus ini baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan kepala bagian pengelola di Dirjen Perhubungan Udara.
“Hanya satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Joko Priono,” ujar Sarjono kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).
Menurut Turin, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar yang masuk ke kantong pribadinya. Padahal, lanjut Turin, anggaran yang dipersiapkan dalam proyek tersebut senilai Rp1,7 miliar.
“Jadi proyek kontrak yang senilai Rp1,7 miliar hanya diserahkan Rp300 juta ke kontraktor. Rp1,4 miliar masuk ke kantong sendiri,” ungkap Turin.
Turin menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola sewa alat Heavy Weight Deflectometer (HWD). Tersangka melakukan sub kontrak dengan PT Indulexco terkait proyek pengukuran PCN (Pavement Classification Number) di empat bandara.
“Keempat bandara itu adalah Kualanamu, Medan, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Supadio, Pontianak dan Minangkabau, Padang,” tuntasnya.
(dik)

