Pengacara BG Yakin Gugatan BG Akan Dikabulkan

budigunawan24BeritaPrima,Jakarta - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Ariyanto Sutandi kembali meyakinkan publik bahwa hakim akan mengabulkan gugatan peraperadilan. Sebab, dia menagatakan ada kejanggalan saat KPK menetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Selasa, 13 Januari 2015.

“Kami serahkan kepada hakim. Penetapan BG menjadi tersangka apakah benar merupakan bagian dari proses hukum? sesuai prosedur hukum?” jelas Ariyanto, di Jakarta, Senin (9/2/2015).

Ariyanto kemudian membeberkan kejanggalan kasus BG yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier golongan eselon II pada 2004. Ariyanto juga meyakini bahwa berdasarkan UU KPK, KPK hanya dapat menangkap dan menahan pejabat publik yang diduga melakukan korupsi dengan golongan eselon I keatas karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 Miliar lebih.

“Hakim akan melihat apa yang terjadi. Waktu itu masih golongan II. KPK tidak termasuk menangani kasus itu,” lanjut dia.

Akan tetapi, apapun keputusan dari hakim, pengacara tersebut tetap akan menerima meskipun menolak gugatan prapreadilan yang diajukan. “Kalau ditolak saya terima, saya hanya melihat hak dari pak BG dilanggar , penetapan tersangka sewenang-wenang, melanggar hukum menurut saya, ketika perkara masih eselon 2. Saya mencari kebenaran, kebenaran itu ya di lembaga praperadilan, ngapain saya sampai nunggu sidang peradilan,” pungkasnya.

(Ichsan Husyaifi)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*