Polda: Ruko Alamat Dokumen Palsu Feriyani Bukan Milik Abraham

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Makassar - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi menyatakan, rumah toko (ruko) di Jalan Boulevard Ruby II, RT 003/ RW 005, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar, yang tercantum dalam dokumen palsu bukan milik ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad. Namun Endi enggan membeberkan nama pemilik ruko tersebut.
“Dari keterangan saksi yakni Discapil, kelurahan maupun Kecamatan, ruko yang tercantum pada dokumen palsu Feriyani Lim bukanlah milik Abraham Samad. Kalau nama pelik sebenarnya saya tidak tahu. Yang tahu itu penyidik kasus dokumen palsu ini,” ungkap Endi, Minggu (1/3/2015).
Saat ditanya pemilik ruko yang tercantum dalam dokumen palsu adalah milik Halim Kalla, keluarga Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Endi enggan berkomentar.
“Saya tidak tahu siapa pemilik sebenarnya ruko tersebut,” kata Endi sambil tertawa di dalam percakapan di telepon selularya.
Endi menambahkan, saat ini ia belum mengetahui jadwal pemeriksaan kembali Abraham Samad. Sebelumnya, pemeriksaan pertama terpaksa dihentikan karena Abraham Samad mengalami sakit maag. Penyidik belum mengagendakan pemeriksaan ulang.
“Saya sudah tanya kembali penyidik, cuma belum ada agenda pemeriksaan ulang Abraham Samad. Nanti hari Senin (2/3/2015, Pak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar Kombes Joko Suyanto kalau pulang dari Jakarta saya tanyakan lagi,” tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, pemeriksaan Abraham Samad yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Selasa (24/2/2015) dihentikan penyidik, karena tersangka mengalami sakit maag. Abraham pun langsung pergi ke masjid yang berada di area markas Polda Sulselbar untuk menunaikan shalat Zuhur yang kemudian pulang ke rumahnya.
Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk ke kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.
(dik)

