Terpidana Mati Raheem Klaim Identitasnya Dipalsukan

Angela, kekasih Raheem Agbaja Salami, sempat pingsan ketika pacarnya itu dibawa ke Nusakambangan.
BeritaPrima, Jakarta – Terpidana mati Raheem Agbaja Salami kembali dikunjungi kuasa hukumnya, Utomo Karim. Utomo menyatakan Raheem mengajukan gugatan Keputusan Presiden 4/G/2015 karena turut menjadi bagian terpidana yang bakal dieksekusi mati.
“Kita sudah mendaftarkan ke PTUN keppres Jokowi,” kata Utomo di Dermaga Wijayapura, Tambakreja, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (6/3/2015).
Menurut Utomo, Raheem mengajukan gugatan karena grasi yang diajukannya pada 2008 baru dijawab Presiden di 2015. Dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi disebutkan bahwa grasi sudah harus dijawab sebelum Oktober 2012.
Utomo menambahkan, ada kesalahan identitas pada diri Raheem. Selama ini Raheem disebut-sebut berasal dari Cordova, Spanyol. Padahal, Raheem berasal dari Nigeria dan memiliki nama asli Zamiyu Labi Albasin.
“Identitasnya itu dipalsukan. Dia ini mau imigrasi ke Kanada melalui Malaysia. Karena overstay, imigrasi Malaysia ditahan semua dokumennya,” ungkap Utomo menambahkan.
Dikarenakan dokumennya ditahan, ungkap Utomo, Raheem bertolak ke Bangkok, Thailand. Di sana, Raheem menggelandang hingga akhirnya mendapat tawaran menjadi kurir narkoba dan diberi identitas baru.
“Dia itu dulu kurir. Kirim narkoba, ketangkap di Surabaya. Dia dibuatkan paspor palsu di Thailand atas nama Raheem Agbaja Salami asal Cordova, dekat Pantai Gading,” terangnya.
Menurut Utomo, Raheem dalam kondisi syok mengetahui eksekusi mati tinggal hitungan hari.
“Siapa pun pasti syok kalau mau menghadapi hukuman mati. Mau jagoan pun kalau mau dihukum mati syok. Itu terakhir pas ketemu di Madiun,” ungkap Utomo.
(dik)

