Tim Pengacara Budi Gunawan Yakin Menangkan Gugatan

praperadilanBG1

Tim pengacara Komjen Budi Gunawan membacakan gugatannya di PN Jaksel, Senin (9/2/2015). (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) baru juga dimulai, namun tim pengacaranya sudah sangat yakin bakal memenangkan gugatan.

Pengacara BG, Ariyanto Sutandi, mengatakan bahwa hakim akan mengabulkan gugatan yang diajukan kliennya karena ada kejanggalan saat KPK menetapkan BG sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Selasa, 13 Januari 2015.

“Kami serahkan kepada hakim. Penetapan BG menjadi tersangka apakah benar merupakan bagian dari proses hukum? Sesuai prosedur hukum?” jelas Ariyanto, Senin (9/2/2015) pagi.

Ariyanto kemudian membeberkan kejanggalan penetapan status tersangka BG oleh KPK. Ia menjelaskan bahwa dasar yang digunakan KPK menetapkan status tersangka BG adalah kasus gratifikasi yang terjadi ketika BG masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier golongan eselon II tahun 2004.

Padahal, menurut Ariyanto, berdasarkan UU, KPK hanya dapat menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat eselon I keatas, atau yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 Miliar lebih.

“Hakim akan melihat apa yang terjadi. Waktu itu (BG) masih golongan II. KPK tidak termasuk menangani kasus itu,” lanjut dia.

Meski demikian, Ariyanto mengaku siap menerima apapun keputusan hakim, meskipun gugatannya ditolak.

“Kalau ditolak saya terima, saya hanya melihat hak dari pak BG dilanggar , penetapan tersangka sewenang-wenang, melanggar hukum menurut saya, ketika perkara masih eselon 2. Saya mencari kebenaran, kebenaran itu ya di lembaga praperadilan, ngapain saya sampai nunggu sidang peradilan,” pungkasnya.

(Ichsan Husyaifi)

(Visited 24 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*