Komisi III Ragukan Penjelasan Kejagung Soal Kasus Mobile 8
BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi III DPR RI tampaknya meragukan keterangan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8.
“Saya ragu dengan profesionalisme kejaksaan. Takut dijadikan kepentingan buat pengusaha lain,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa dalam RDP di Komisi 3, Gedung DPR, Kamis (15/3/2016).
Dalam RDP yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB itu, ada perbedaan pendapat antara Komisi III dengan Kejaksaan. Disinggung soal keraguan tersebut, Jaksa Pidana Muda, Arminsyah mengelak.
Diketahui, ada perbedaan antara keterangan Dirjen Pajak dengan pihaknya. Lalu sudahkah keduanya melakukan koordinasi sebelum penyelidikan?
“Kita enggak tahu karena kita enggak ikut. Kan data itu kita dapat dengan izin, ya kita sudah koordinasi juga dengan dirjen. Maksudnya, mungkin berbeda tapi itu urusan dirjen-lah bukan urusan saya,” ujar Arminsyah.
Alhasil, RDP itu terpaksa ditunda esok hari.”Besok saja kita adakan rapat lagi dengan Dirjen Pajak pukul 14.00 WIB, apabila dirjen pajaknya bohong nanti akan ketahuan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman. (dik)

