Wawali Bengkulu Menang Praperadilan, Kejari Keok 3 Kali Beruntun
BeritaPrima.com, Bengkulu – Setelah mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Akhirnya, upaya hukum praperadilan tersangka bansos Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda juga dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu. Artinya, sudah 3 kali pihak Kejari Bengkulu kalah dalam sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka bansos.
Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah menurut hukum karena tidak didukung dua alat bukti sah. “Penetapan tersangka atas pemohon dilakukan sebelum keluarnya bukti kerugian negara oleh BPKP. Maka dari itu, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Karenanya penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti yang sah,” kata hakim dalam pembacaan putusan, Selasa (6/10/2015).
Selain itu pihak termohon tak dapat mempertahankan dalilnya karena tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Sehingga tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah.
Putusan PN Bengkulu ini menambah panjang daftar para pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bansos yang batal menjadi tersangka. Sebelumnya Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan juga menang di praperadilan, mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, juga dicabut status tersangkanya.
Dugaan korupsi dana bansos ini ditangani Kejari Bengkulu dengan total APBD mencapai Rp 11,4 miliar. Dalam perkara ini pengadilan telah menyidangkan beberapa tersangka lain diantaranya mantan sekda serta beberapa pejabat teras Pemkot Bengkulu. (dik)

