Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Rabu , 22 Juni 2016
OCKlaigis

Hukumannya Diperberat Jadi 7 Tahun, OC Kaligis Tempuh Banding

BeritaPrima.com, Jakarta - Tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis yang awalnya divonis 5,5 tahun penjara kini diperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Hal tersebut dilontarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono atas banding yang diajukan oleh OC Kaligis beberapa waktu lalu dengan nomor perkara 14/ PID/ TPK/ 2016/ PT DKI.

“Pada pokoknya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana dari 5,5 tahun dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Heru Pramono, Jumat (3/6/2016).

Sebelumnya diketahui, OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut, OC Kaligis yang tidak terima pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun ternyata Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman Pengadilan Tinggi DKI.

Dan kali ini, Kaligis kembali tidak bisa menerima putusan PengadilanTinggi DKI Jakarta. Atas vonis tersebut, terdakwa suap hakim ini langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Dia enggak mau terima, lima setengah tahun aja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT itu kita anggap tidak benar,” kata Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2016).

Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/ PID/ TPK/ 2016/ PT DKI diputus pada 19 April 2016. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April 2016.
(Baca Juga: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman OC Kaligis 7 Tahun Penjara)

Menurut Humphrey, kliennya tak bisa menerima putusan itu lantaran pihak lain yang dijerat dalam perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu lebih rendah dari dirinya.

“Terus terang saja hukumannya yang lain lebih rendah dari Pak OC. Gary saja cuma berapa, di bawah lima tahun,” tegas dia.

OC Kaligis dianggap bersalah memberikan duit SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.

Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Mereka adalah anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gary, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Gatot dan Evy dihukum 3 tahun penjara. Gary dihukum 2 tahun penjara. Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara. Tripeni, Amir, dan Dermawan masing-masing dihukum 2 tahun penjara. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *