BeritaPrima.com, Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis menegaskan, kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, saat ini tidak lagi berada di bawah kewenangan BPK.
Selain itu, BPK tidak bisa membuat seseorang sebagai tersangka dalam setiap audit yang dikeluarkan.
“Kami bukan penegak hukum. Kami tidak bisa mentersangkakan siapa pun. Tapi di undang-undang, kami diberikan hak untuk menegakkan hukum administrasi negara, kami diminta menegakkan hukum tersebut,” kata Harry di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 20 Juni 2016.
Tetapi, menurut Harry, apabila hasil audit BPK tidak dilanjutkan, hal tersebut melanggar konstitusi. “Penegakan hukum itu harus dilakukan. Penindaklanjutan hasil pemeriksaan kami, apabila tidak dilanjutkan, berarti melanggar konstitusi,” katanya.
Meski begitu, pihaknya tidak dapat mengganggu gugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan tidak adanya indikasi korupsi dalam kasus RS Sumber Waras.
Lebih lanjut, ia mengatakan, adanya permintaan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok untuk membatalkan hasil audit BPK, juga tidak dapat diganggu gugat.
BeritaPrima.com Bicara Fakta