Ini Alasan Tunjangan Rumah Anggota DPRD Dinaikkan 100 Persen

Para pimpinan DPRD ketika memimpin sidang paripurna pengesahan Hak Angket untuk Ahok, beberapa waktu lalu. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)
BeritaPrima, Jakarta — Dalam APBD DKI tahun anggaran 2015, ditetapkan beberapa tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD DKI. Salah satunya tunjangan perumahan.
Pemprov DKI selaku pihak yang memberi penambahan anggaran tunjangan perumahan menaikkan nominalnya hingga 100 persen. “Tunjangan perumahan ketua dan wakil ketua DPRD dari Rp 20 juta jadi Rp 40 juta. Anggota DPRD dari Rp 15 juta jadi Rp 30 juta,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, Kamis (19/3/2015).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menambahkan bahwa kenaikan tunjangan perumahan untuk Dewan sudah sejak awal dilakukan. Bahkan, penambahan itu sudah di-input ke e-budgeting, yang artinya anggaran tersebut sudah ada sebelum diberikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Alasan dinaikkannya tunjangan perumahan itu adalah atas dasar persamaan. “Biar samalah, eksekutif dengan legislatif. Masa eksekutif saja yang naik. Kita dari awal sudah memikirkan itu. Jadi, bukan karena gonjang-ganjing baru dinaikkan,” tutur Saefullah.
Sebelumnya, kenaikan tunjangan perumahan Dewan dikomentari oleh anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus. Bestari menilai, kenaikan tunjangan perumahan itu sebagai sikap yang kekanak-kanakan.
Menurut Bestari, ada kesan bahwa tunjangan anggota Dewan harus ikut naik karena PNS (pegawai negeri sipil) juga mengalami kenaikan tunjangan, dalam hal ini TKD (tunjangan kinerja daerah). Padahal, kata Bestari, kenaikan tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota Dewan tidak terlalu besar.
“Saya harap Pak Heru jangan bilang tunjangan perumahan Rp 30 juta, Pak. Saya malah harap Rp 70 juta, Pak. Biar kerja kita makin baik. Jadi, kalau itu Dewan dinaikkan karena pegawai juga dinaikkan, itu kekanak-kanakan karena naiknya juga enggak gede,” ujar Bestari.
Berdasarkan data yang diterima, total gaji dan operasional DPRD DKI pada tahun anggaran 2015 adalah Rp 60.084.292.000. Nominal ini naik sekitar Rp 18 juta dibandingkan pada tahun anggaran 2014, yaitu Rp 42.022.020.000.
Gaji dan operasional DPRD DKI dirinci ke beberapa uraian, yakni poin belanja penunjang operasional pimpinan DPRD, tunjangan perumahan, dan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD. Pada poin belanja penunjang operasional pimpinan DPRD, total yang dianggarkan untuk tahun ini sebesar Rp 676.800.000, sama dengan tahun 2014. Pada tunjangan perumahan, total yang dianggarkan untuk 106 anggota Dewan adalah Rp 38.760.000.000. Nominal itu naik Rp 19 miliar dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 19.380.000.000.
Tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD masih sama dengan tahun 2014, sebesar Rp 11.448.000.000. Masih ada poin-poin lain dalam gaji dan operasional pimpinan serta anggota DPRD. Poin itu mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh/tunjangan khusus, iuran asuransi kesehatan, uang paket, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, uang duka wafat, uang jasa pengabdian, tunjangan badan musyawarah, dan tunjangan badan anggaran.
Kementerian Dalam Negeri sempat berpesan bahwa penentuan besaran untuk mata anggaran harus diperhitungkan kembali dan disesuaikan dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, dan rasionalitas besarannya.
(feb)





