Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku pembunuhan yakni Sigit Lisan Budi Santoso alias Surip (26), otak pembunuhan warga jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Aris Afrian Fajar (22), asal Kelurahan Baturetno, dan Sandi Purnawan (24), warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban di jerat dengan pasal berlapir.
Mereka dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 80 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku berinisial RD sampai saat ini masih menjadi buron.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Gilang Ramadan (17), remaja asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota Tuban tewas dengan mengalami luka bakar yang serius dan beberapa luka tusuk. Korban sempat ditolong oleh petugas Polsek Merakurak dan akhirnya tewas saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta