BeritaPrima.com, Bekasi - Bermodal perkenalan melalui pesan singkat , seorang pemuda pengangguran bernama Deri Nuryanto (20) warga Kampung Pekopen, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil memperdayai seorang gadis di bawah umur untuk bersetubuh dengannya.
Tak lama usai melakukan aksinya, sang pemuda pun diamankan petugas kepolisian Polsek Tambun yang melalui laporan dari orangtua korbannya berdasarkan nomor laporan, Lp/743/95- tb/ k /VII 2016/Polresta Bekasi,15 Juli 2016.
“Korban sudah kita amankan dirumah kontrakannya saat sedang tidur. Dilokasi yang juga tempat kejadian perkaranya, Selasa petang tadi,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/7/2016).
Menurut Hardi, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya pelaku atasnama Deri Nuryanto (20) telah melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur terhadap korban berinisial MMP (15) warga Cipinang Pulo Maya, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur.
“Dari laporan orangtua korban, pelaku melakukan aksinya pada Rabu 13 juli 2016, sekitar pukul 23.00 wib, di kontrakannya,” ujar Puji.
Dijelaskan Puji, adapun dari hasil penyelidikan kasus tersebut, dan juga berdasarkan keterangan pelaku yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambun, kasus persetubuhan dibawah umur ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku.
“Keduanya kenalan melalui pesan singkat dari handphone. Awalnya pelaku sms korban dan ternyata ditanggapi juga oleh korban. Akhirnya setelah sekitar empat kali smsan kemudian, tak lama mereka buat janji keesokan harinya untuk ketemuan,” kata Puji.
Dan pada saat keeesokan harinya, dimana korban harus mengalami aksi bejat pelaku. Keduanya pun bertemu di sebuah lapangan tak jauh dari rumah korban. “Mereka janjian di lokasi karena korban yang minta dijemput,” jelas Puji.
Adapun pada saat pelaku menjemput korban dilokasi itu, pelaku tidak seorang diri menjemput korban melainkan dengan rekannya atas nama Reza, yang menjadi saksi dalam kasus persetubuhan ini.
“Saksi ini mengaku hanya menemani pelaku menjemput korban, dan membawa korban dengan berboncengan sepeda motor bertiga menuju sebuah ke warnet sekitar tambun,” kata Puji dari penuturan saksi.
Setelah sampai di warnet karena waktu pun semakin malam kala itu, pelaku pun mulai melancarkan rencana cabulnya dengan mengajak korban ke rumah kontrakannya.
“Pelaku sengaja mengajak korban ke kontrakannya, dan akhirnya setelah waktu isya korban disuruh masuk ke kamarnya, hingga akhirnya mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri,” tutur Kapolsek.
Korban pun akhirnya harus bermalam di kontrakan pelaku. Dan keesokan paginya, barulah korban diantar pelaku. “Pelaku waktu itu mengantar korbannya tidak sampai rumah, dan setelah menurunkan korban, pelaku pun langsung pergi,” terang Puji. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta