Sebelumnya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak 2019 versi Mahkamah Konsitusi (MK) dinilai tidak akan menambah perbaikan pada sistem penyelenggaraan pemilu.
Putusan MK mengatur soal diselenggarakannya pemilu serentak dalam lima kotak, yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan DPRD kabupaten/kota.
Sistem pemilihan itu dinilai membingungkan, apalagi dalam pemilu sebelumnya terdapat banyak masalah terkait kotak dan surat suara.
“Kita lihat di 2014, banyak surat suara yang tertukar, surat suara rusak, dan permasalahan lainnya. Apalagi ini mau dilaksanakan serentak, bisa jungkir balik,” ujar Fadli saat dihubungi, Jumat (20/5/2016).
Karena itu Perludem mengusulkan pemilu serentak 2019 dibagi dalam dua tahap, yaitu pemilu nasional yang diikuti pemilu lokal dengan jeda 2,5 tahun. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta