IndoElection.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memasukan poin terkait keterbukaan pengelolaan keuangan partai politik ke dalam Undang-Undang (RUU) Pemilu 2019.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, poin tersebut dapat dijadikan syarat bagi parpol untuk mengikuti pemilu.
“Partai harus membuka kepada publik dan jujur bagaimana pengelolaan partainya selama ini,” kata Ida di Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, persyaratan tersebut harus dimasukkan, mengingat kekurangan dalam UU Pemilu sebelumnya.
Dalam UU Pemilu itu, persyaratan partai politik dapat mengikuti pemilu hanya berkaitan dengan keanggotan, kepengurusan, dan kantor partai.
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta