Ia juga menekan, betapa pentingnya memasukkan keterbukaan pengelolaan keuangan partai untuk mendorong profesionalisme dan integritas partai politik.
“Ini bisa memperkuat kelembagaan partai,” ucap Ida.
Menurut dia, mekanisme itu dapat ditekankan bahwa partai politik harus menyerahkan hasil audit pengelolaan dana politiknya selama satu tahun terakhir.
Jika tidak bisa dipenuhi maka partai tersebut tidak dapat mengikuti penyelenggaraan pemilu.
“Jadi dalam UU Pemilu nanti dapat diatur bahwa parpol punya kewajiban untuk menyusun laporan dan juga melakukan audit keuangan setiap satu tahun, dan wajib dilaporkan,” ujarnya.
Penambahan satu elemen tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk memperkuat partai dan menumbuhkan kembali rasa kepercayaan publik kepada partai. Partai politik diminta jangan semata-mata memenuhi syarat peserta pemilu hanya untuk syarat formalitas.
“Jauh lebih penting bagaimana aspek akuntabilitas keuangan parpol dapat dibuktikan. Kalau tidak bisa dibuktikan maka tidak bisa terdaftar,” kata Ida. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta