Laporan Soal Suap Rp 12,7 T Dicabut, Lulung Cs Polisikan Ahok Terkait Fitnah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Wakil Ketua DPRD H Abraham Lunggana (Lulung).
BeritaPrima, Jakarta - Pelaporan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal suap Rp 12,7 trilun memang dibatalkan. Tetapi bukan berarti Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) dan sejumlah anggota DPRD lainnyatidak melakukan gugatan.
Menurut Lulung, yang akan dipolisikan terkait Ahok adalah mengenai fitnah. “Soal fitnah, menghina institusi DPRD. Kita dibilang koruptor, maling, jagal, dan sebagainya,” kata Lulung di Gedung DPRD, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Pelaporan ini bukan atas nama DPRD, melainkan perorangan. Sudah ada enam orang anggota DPRD termasuk Lulung yang menandatangani surat kuasa kepada pengacara Razman Nasution. Mereka adalah:
Lulung (Wakil Ketua DPRD DKI)
Maman Firmansyah (Fraksi PPP)
Tubagus Arif (Fraksi PKS)
Nawawi (Fraksi Partai Demokrat)
Bambang Kusumanto (Fraksi PAN)
Syarifuddin (Wakil Ketua Fraksi Hanura)
Soal dugaan upaya suap ke Ketua DPRD sebesar Rp 12,7 triliun, Lulung merasa itu tidak pernah terjadi karena suap itu ditolak Pimpinan DPRD. Namun dalam rapat tim angket yang dipimpin Ketua Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji siang tadi, sempat dimunculkan kesaksian soal upaya suap itu.
“Kalau ada upaya penyogokan atau korupsi, kita semua sepakat untuk menindaklanjuti ke proses hukum. Ada Bareskrim ada KPK nanti kita tentukan (lapor ke mana),” kata Ongen terpisah.
(feb)


