Jual ‘Pil Kuning’, Empat Pegawai Apotik Ditangkap BNN
BeritaPrima, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggeledah apotek H yang berada di Jalan Tawer, Bekasi Barat, pada Jumat 24 April 2015. Kepala bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNNP, Sapari menyebut, pihaknya menyita sebanyak 610 Hexymel atau ‘pil kuning’ dari tempat tersebut.
“Mereka sebutnya pil kuning, kami geledah kemarin sekira pukul 17.00 WIB,” jelas Sapari, Sabtu (25/4/2015).
Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan empat orang. Adapun salah satu di antaranya ialah pelayan apotek berinisial MRG (36) serta tiga remaja yang hendak membeli obat penenang itu.
“Pembelinya DP (17), RF (17), NK ( 17), mereka beli pil kuning untuk penenang,” imbuhnya.
Sapari mengaku, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi penjualan obat keras tanpa resep dokter terhadap anak-anak muda sekitar di apotek H.
BNNP lantas melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi apotek. Saat itu, ia juga mendapat keterangan dari seorang pemuda yang baru saja membeli pil kuning sebanyak dua bungkus.
“Satu bungkus berisi 10 butir, perbungkus Rp20 ribu,” sambungnya.
Guna kepentingan pemeriksaan, BNNP bakal melakukan uji laboratorium terkait pil kuning tersebut. Jika nantinya obat itu tergolong sebagai psikotropika, maka penjualnya akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya kita uji dulu, itu tergolong narkotika atau bukan, kalau tidak penjualnya kita kenai penjualan obat ilegal,” pungkasnya. (dik)

